KORANSAKU – Kepolisian Polres Bengkayang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu 10 Kg dan pil ekstasi, bertempat di Halaman Mapolres Bengkayang pada Rabu, 8 Maret 2023. Pemusnahan Narkoba dan pil ekstasi dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi dibulan Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.
Baca Juga: 6 Langkah Membuat Kue Putu Praktis Rasanya Gurih dan Manis
“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Ferbuari. Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53). Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,”kata Bayu Suseno.
Dia menambahkan, kasus kedua, terjadi di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Kemudian barang bukti disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram.
Baca Juga: Basarnas Pontianak Berangkatkan Tim Rescue Bantu Korban Tanah Longsor di Kepulauan Riau
“Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 dengan tersangka pria berinsial YP (29) di Penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kec. Jagoi Babang. Barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 10.362 gram untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan Polres Bengkayang yang dalam hal ini Sat Resnarkoba bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang melakukan pengembangan perkara, dari hasil sinergitas dan kerjasama kedua pihak tersebut diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sukses di Pasar Digital, UMKM Binaan PLN Mulai Rambah Pasar Internasional
"Dengan berat narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Jika kita asumsikan apabila 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang maka kurang lebih 41.896 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Untuk itu Kapolres menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada personel yang telah bekerja keras untuk dapat mengungkap pelaku dan juga ucapan terima kasih kepada masyarakat serta unsur terkait yang telah membantu dan bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan.
Baca Juga: Polda Kalbar Ciduk 3 Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser Sheila On 7
“Terima kasih kepada Kepala Bea Cukai Jagoi Babang dan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang yang selama ini telah membantu Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba. Semoga kerja sama yang baik ini dapat ditingkatkan dimasa mendatang,”ujarnya.
Wadir Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz, menyampaikan apresiasinya terhadap pengungkapan yang dilakukan Polres Bengkayang.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Ciduk 3 Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser Sheila On 7
Satu Warga Asal Pontianak Tewas Akibat Tanah Longsor di Kepulauan Riau
Sukses di Pasar Digital, UMKM Binaan PLN Mulai Rambah Pasar Internasional
Basarnas Pontianak Berangkatkan Tim Rescue Bantu Korban Tanah Longsor di Kepulauan Riau
6 Langkah Membuat Kue Putu Praktis Rasanya Gurih dan Manis