KORANSAKU - Seorang pria berinisial AF diamankan Polres Kapuas Hulu karena melakukan Pencurian satu unit kendaraan Sepeda Motor di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Kalimantan Barat pada Rabu, 15 Maret 2023.
"Pelaku kami tangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni dikutip pada Rabu, 15 Maret 2023.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR serta 3 (tiga) unit HP merk OPPO A16, Merk REALME dan Merk NOKIA," terang AKP Joni.
"Untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,"tambahnya.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jaspian, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku atau tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Joni
"Saya menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mengantisipasi terjadinya Pencurian kendaraan bermotor,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Perkuat Daya Saing dan Branding Produk Unggulan, UMKM Kalbar Diberi Pendampingan Sertifikasi Halal
Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK dan Berikut Sanksi Bagi yang Melanggar Tata Tertib
Resep dan Cara Mudah Masak Choi Pan atau Chai Kue yang Bikin Penikmatnya Ketagihan
Hasil Man City vs RB Leipzig 7-0, The Citizens Dipastikan Melaju Perempat Final Liga Champions
Duta Besar Rusia Kunjungan ke Pesantren di Kubu Raya Milik PWNU Kalbar