KORANSAKU - Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Jalan Suwignyo, Pontianak Kota, Kalimantan Barat pada Sabtu, 25 Maret 2023. Dalam pengungkapan tersebut dua orang pelaku M. Iqbal dan Ali Wata ditangkap.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, mengatakan kedua pelaku pembunuhan di Jalan Suwignyo berhasil ditangkap bermula pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan kedua tersangka yang berada di Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas..
Baca Juga: Polda Kalbar Sita 19,9 Kg Narkoba Asal Medan
"Kedua tersangka ini bekerja sebagai buruh bangunan, pada saat Tim Buru sergap Polresta Pontianak yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, sampai lokasi dan akan melakukan penangkapan kedua tersangka berusaha kabur dan salah satunya tewas kehabisan darah saat dalam perawatan di Rumah Sakit Anton Sudjarwo Pontianak,"ujar Adhe dikutip Sabtu, 25 Maret 2023.
Adhe menambahkan, kedua tersangka M. Ikbal (22) dan Ali Wata (21) setelah melakukan pembunuhan keduanya berusaha melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat dibeberapa daerah, seperti Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu, dan keduanya berhasil memasuki wilayah Malaysia melalui pintu perbatasan Badau.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Sembako, Pemda Kubu Raya Cek Pasar Tradisional
"Selama 56 hari pelarian kedua tersangka ini selalu berpindah-pindah dan terakhir mereka berada diwilayah kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, kemudian Tim Kami dari Polresta Pontianak berhasil membekuk nya,"tutup Adhe.
Artikel Terkait
Listrik PLN Andal, Produktivitas Usaha UMKM di Pontianak Meningkat
REC Makin Diakui, Pengembang Properti Besar Indonesia Bakal Serap 613 MWh Listrik Hijau PLN
Polres Sintang Amankan Pasang Ilegal saat Operasi Pekat
Antisipasi Lonjakan Sembako, Pemda Kubu Raya Cek Pasar Tradisional
Polda Kalbar Sita 19,9 Kg Narkoba Asal Medan