Razia Hotel, Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba

- Minggu, 26 Maret 2023 | 18:31 WIB
Kepolisian Polres Kubu Raya kembali menggelar operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan pada Sabtu, 25 Maret 2023.  (Foto: Egi Suriyono/koransaku.com)
Kepolisian Polres Kubu Raya kembali menggelar operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan pada Sabtu, 25 Maret 2023. (Foto: Egi Suriyono/koransaku.com)

KORANSAKU - Kepolisian Polres Kubu Raya kembali menggelar operasi pekat di sejumlah hotel dan penginapan pada Sabtu, 25 Maret 2023. Dalam razia tersebut seorang pria berinisial G diamankan karena diduga membawa narkoba.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menjelaskan, bahwa dalam razia tersebut ada seorang pria yang berinisial G diamankan lantaran di duga memiliki narkoba.

Baca Juga: Pengguna Motor Listrik di Pontianak Dapat Menghemat Ratusan Ribu Rupiah per Bulan

"Kami mengamankan satu orang terduga pengedar barang haram siap order berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Kabupaten Melawi,"ujar Arief dikutip Minggu, 26 Maret 2023.

Arief menambahkan, dari razia di beberapa tempat tersebut ditemukan Pasangan bukan suami istri dan diamankannya seorang pria berinisial G beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7.75 gram.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bungkam Burundi 3-1 di Pakansari

“ G ini menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya untuk dilakukannya pengembangan,”tambah Arief.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan, Pada Operasi Pekat Kapuas 2023 Jumat (24/3/23) telah mengaman pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“ S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,”ujarnya.

Baca Juga: Polresta Pontianak Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan di Jalan Suwignyo

“ Setelahnya S kami lakukan penyidikan mendalam, S mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta, 8 (Delapan) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari Pipet plastik, 1 (Satu) unit timbangan digital merk Harnic dan 1 (Satu) plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” jelas Pandia.

Lebih lanjut, Pandia mengatakan, Pria berinisial H (39) asal pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP), informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar Narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman.

Baca Juga: Polres Sintang Amankan Pasang Ilegal saat Operasi Pekat

"Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.

Halaman:

Editor: Egi Suriyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Kapuas Hulu Bekuk Pelaku Penculikan Bayi

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:56 WIB

Polda Kalbar Sita 19,9 Kg Narkoba Asal Medan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:30 WIB