KORANSAKU - Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap seorang pria berinisial F warga Jalan Dharma Putra, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat pada Sabtu, 30 Maret 2023.
Kepala Kepolisian Polresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka F di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
"Penangkapan terhadap F berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara. Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,"ujar Joko dikutip pada Kamis, 30 Maret 2023.
Dia menambahkan, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir.
"Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah", tambah Joko
Lebih lanjut, Dari hasil penangkapan berhasil disita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.
Baca Juga: Ramadhan Menjadi Momentum Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
"Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),"tutupnya.
Artikel Terkait
Erick Thohir Jumpa Petinggi FIFA Bahas Sepakbola Indonesia
5 Rekomendasi Cat Rumah 2023 Menarik dan Terpopuler
Ramadhan Menjadi Momentum Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Bertahun-tahun Tak Bisa Nikmati Listrik, 3.024 Warga Dapat Bantuan Pasang Listrik dari Donasi Pegawai PLN
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023