KORANSAKU - Kepolisian Polres Sintang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 1,7 ons di halaman Mapolres Sintang pada Kamis, 6 Oktober 2022. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan selanjutnya dibuang.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menyebutkan terdapat 3 (tiga) kasus narkoba yang ditangani oleh pihaknya. Dari tiga kasus tersebut ada 3 tersangka yang diamankan yakni ES, H dan Y. Ketiga tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda dimulai dari ES yang diamankan Kepolisian setelah dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka yang mengakui dirinya mendapatkan barang tersebut dari ES.
Baca Juga: Puding Mangga Rasanya Manis Legit Begini Cara Membuatnya
"Untuk tersangka H diamankan Kepolisian setelah adanya informasi terkait seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Pontianak dan akan diedarkan di Kabupaten Sintang. Kemudian tersangka Y diamankan setelah Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis shabu sehingga pada saat penangkapan tak hanya tersangka Y, kepolisian juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial W," ujar Tommy dikutip Jumat 7 Oktober 2022.
Ia menambahkan dari tangan ketiga tersangka ini Polres Sintang mengamankan barang bukti dengan total kurang lebih 170 gram (1,7 ons) yang masing-masing merupakan barang bukti dari tersangka ES 10,04 gram, tersangka H 41,61 gram dan tersangka Y 118,36 gram.
Baca Juga: Ketoprak Rumahan Rasanya Gurih dan Dijamin Nagih, Pakai 5 Bahan Ini
"Pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sintang. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika, kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktifitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti,"tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku ditahan di rutan Mapolres Sintang.
"Ke tiga pelaku kami tahan di Mapolres Sintang untuk proses hukum selanjutnya,"tutup Kapolres.
Artikel Terkait
Tips Membuat Kue Lumpur Kentang Bakar Lezat Tapi Biayanya Murah
Tragedi Kanjuruhan Malang Satu Anggota Brimob Jadi Tersangka
Semen Merah Putih Watershield, Produk Inovasi Terbaru Multiguna Super Premium!
Ketoprak Rumahan Rasanya Gurih dan Dijamin Nagih, Pakai 5 Bahan Ini
Puding Mangga Rasanya Manis Legit Begini Cara Membuatnya