KORANSAKU - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 26,6 kilogram pada Senin, 24 Oktober 2022. Dalam pengungkapan kasus tersebut seorang pelaku berhasil diamankan.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Ahmad David menjelaskan bahwa
Jajaran Polri melalui Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 26,6 kilogram dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M.
Baca Juga: Hendak Terobos Istana Negara Bawa Pistol Wanita Bercadar Diringkus Polisi
"Puluhan kilogram sabu asal Malaysia tersebut dikemas dalam 25 bungkus teh Cina,"ujar Ahmad dikutip dari Instagram @divisihumaspolri pada Selasa 25 Oktober 2022.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Ahmad David, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10).***
Artikel Terkait
Resep Saus Dimsum Rasanya Manis dan Asin, Dimsum Akan Lebih Nikmat
Resep Gulai Nangka Padang Bisa Untuk Menu Harian, Enak Dimakan Dengan Nasi Hangat
Update BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Pesisir Kalimantan Barat
Hendak Terobos Istana Negara Bawa Pistol Wanita Bercadar Diringkus Polisi
Timnas Indonesia U-20 Bungkam Cakallikli Spor 2-1, Shin Tae Yong : Masih Ada Kelemahan Pemain