KORANSAKU - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 60,72 kilogram dan 101. 000 butir pil ekstasi Rabu 26 Oktober 2022. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan Juli hingga Oktober 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, bahwa narkoba sebanyak 60, 72 kilogram dan 101.000 butir pil ekstasi merupakan hasil pengungkapan bulan Juli hingga Oktober 2022.
Baca Juga: Resep Chicken Steak Rasanya Renyah Bisa Buat Ide Jualan Karena Cara membuatnya Praktis
"Pemusnahan tersebut merupakan hasil barang bukti dari pengungkapan selama kurun waktu Juli hingga Oktober tahun 2022. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 60,72 kilogram narkoba jenis sabu dan 101.000 butir pil ekstasi,"ujar Pasma ROYCE dikutip dari Instagram @divisihumaspolri Sabtu 29 Oktober 2022.
Ia menambahkan, Jika dirupiahkan, puluhan kilogram sabu tersebut senilai Rp 131 miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan komitmen Polri dan jajaran untuk memerangi tindak pidana peredaran narkoba di Tanah Air.
Baca Juga: Hilang 3 Hari, Seorang Nelayan di Kayong Utara Ditemukan Tewas
"Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakbar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10).***
Artikel Terkait
Peringati Sumpah Pemuda Warga Perbatasan Indonesia Gelar Pawai Gunakan Pakaian Adat
Semangat Hari Sumpah Pemuda, Maria Goreti: Mari Bersama Membangun Negeri!
Hilang 3 Hari, Seorang Nelayan di Kayong Utara Ditemukan Tewas
Dua Mantan Pengurus KSP Koperasi Lantang Tipo Kecewa Diberhentikan Sepihak?
Resep Chicken Steak Rasanya Renyah Bisa Buat Ide Jualan Karena Cara membuatnya Praktis