Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 05:34 WIB
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan (Foto: Istimewa )
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan (Foto: Istimewa )

KORANSAKU - Selama Bulan Suci Ramadhan 2023 Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Pontianak. 

Kepala Bagian Urai Abubakar (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, menerangkan pada SE yang menandatangani Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi satuan kerja yang pelaksanaannya lima hari kerja dan enam hari kerja.

Baca Juga: Polsek Sungai Raya Bekuk Pelaku Pencuri Mesin Bensol

“Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB,”dikutip dari Prokopim Pontianak Jumat, 24 Maret 2023.

Kemudian, lanjutnya lagi, bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB. Perbedaannya ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.

Baca Juga: Warga Kapuas Hulu Pawai Sampan Hias Sambut Ramadhan 1444 H

“Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB,” ujarnya.

Urai menambahkan, selama bulan suci Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.

Baca Juga: Warga Bengkayang Temukan Bayi Dibawah Jembatan Sungai Sebalo

“Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi Hadir disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadan,” imbuhnya.

Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadhan, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. 

Simak Berita Selanjutnya di Google News 

Editor: Egi Suriyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini