KORANSAKU - Aktifitas pembelian bahan bakar minyak menggunakan mobil pickup dengan drum terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Pantauan media ini dilapangan, mobil pickup berwarna hitam yang ada drum tersebut melakukan pembelian minyak dalam kapasitas besar. Kemudian terlihat ada satu orang diatas drum yang memegang nosel melakukan pengisian minyak ke dalam drum.
Pengelola SPBU, H. Robi mengatakan bahwa pembelian minyak gunakan drum tersebut ada kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah. dan minyak tersebut untuk daerah yang tidak bisa di jangkau oleh Pertamina.
Baca Juga: LSM Minta BPH Migas dan APH Tangkap Mobil Tangki Siluman di SPBU
"Itu minyaknya untuk nelayan, dan ada kerjasama dengan pemda. Dan untuk daerah yang tidak bisa terjangkau oleh Pertamina,"ujar Robi.
Sebagaimana di ketahui bahwa Penetapan larangan pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen juga telah mengacu kepada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Artikel Terkait
Kodam XII/Tpr Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Ilegal
Mau Layanan Mudah dan Praktis, Gunakan Layanan Aplikasi PLN Mobile
Dihantam Angin Kencang Sejumlah Atap Rumah Warga Desa Kapur Rusak
Timnas U-23 Berada di Puncak Klasemen Group A Setelah Hajar Filipina 4-0
Pengacara Sarankan Penyidik Terapkan Pasal 406 dan UU Pokok Pers Kepada Oknum Petugas SPBU